Pns Kabupaten Madiun Tidak Terima Thr



Pns Kabupaten Madiun Tidak Terima Thr [ www.BlogApaAja.com ]

Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idul Fitri tahun ini. Hal ini disebabkan PNS sudah menerima gaji ke 13.

"Tahun ini sesuai dengan instruksi dari pusat PNS tidak akan menerima THR. Karena selama ini PNS sudah mendapatkan gaji ke-13," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabupaten Madiun, Budi Tjahyono, Selasa (31/7/2012).

Dengan adanya pelarangan penerimaan THR seperti ini sudah berlaku sejak tahun 2009 kemarin. Karena selain adanya isntruksi dari pusat, menurut Budi juga tidak ada dasar aturan yang harus memberikan THR pada PNS. "Jika dilihat, sebenarnya disini (Pemkab Madiun) sudah tidak pernah memberikan THR pada PNS sejak tahun 2009. Karena Hal ini karena menyesuaikan dengan keadaan keuangan daerah setempat yang terbatas," kata Budi.

Budi Tjahyono mengatakan, selain tidak memberikan THR, pihak Pemkab sendiri juga melarang penjabatnya untuk menerima parcel pada lebaran tahun ini. Karena pihaknya menilai ada yang lebih membutuhkan dibanding dengan pejabat.

"Memang saat lebaran semua orang pasti membutuhkan, namun ada yang lebih membutuhkan hal-hal seoerti itu dibanding dengan pejabat. Jadi semua pejabat di lingkup pemkab sini dilarang menerima parcel," kata dia.*

Follow On Twitter