- Polisi menyatakan, segala macam kegiatan yang bertujuan mengundang keramaian atau massa harus memperoleh izin keramaian lebih dulu dari aparat. Permohonan izin keramaian itu diajukan selambatnya satu minggu sebelum kegiatan berlangsung.
"Bentuk kegiatan yang perlu izin seperti pertunjukan, hiburan, pesta, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, pawai, karnaval dan pertandingan olah raga. Konser musik juga termasuk di dalamnya yakni hiburan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat (25/5/2012).
Adapun, persyaratan untuk permohonan izin keramaian terdiri dari:
A. Membuat Surat Permohonan
1. Ditujukan kepada Kapolri u.p Kabaintelkam untuk kegiatan yang sifatnya nasional dan internasional
2. Kepada Kapolda Metro Jaya u.p Direktur Intelkam untuk kegiatan yang penyelenggara dan pesertanya dari wilayah hukum Polda setempat.
B. Materi Surat Permohonan yang berisikan:
1. Bentuk kegiatan
2. Waktu kegiatan (hari, tanggal, jam atau lama kegiatan)
3. Tempat
4. Jumlah peserta atau undangan
5. Pengisi acara
C. Lampiran
1. Proposal kegiatan secara lengkap yang memuat maksud dan tujuan, bentuk kegiatannya, daftar pengisian acara atau artis, susunan acara, harga tiket, mekanisme promosi, langkah yang dilakukan apabila dalam kegiatannya terjadi permasalahan dan kekuatan pengamanan internal apabila ada.
2. Izin tempat (dijelaskan kapasitasnya)
3. Copy KTP penanggung jawab
D. Permohonan diajukan minimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan
E. Rekomendasi dari instansi dan satuan kerja terkait seperti
1. Rekomendasi dari Departemen Pariwisata
2. Izin kegiatan temporer dari Dinas Pariwisata
3. IMTA dari kementerian tenaga kerja
4. Visa dari Ditjen Imigrasi
5. Rekomendasi Dispenda Terkait Tiket
6. Kesiapan pengamanan dari Biro Operasi Polda dan Polres
Bila hal tersebut telah dilakukan si pemohon, maka aparat polisi akan meneliti berkas permohonan tersebut lebih dulu dan meneliti lampiran yang telah dipersyaratkan. Kemudian polisi akan koordinasi dengan instansi terkait, melakukan cek lokasi yang digunakan seperti dituangkan dalam Berita Acara.
"Kemudian kami akan membuat perkiraan intelijen dan rapat koordinasi pengamanan antara satker terkait dan panitia," katanya.
Setelah itu, barulah polisi memproses permohonan untuk menerbitkan rekomendasi atau izin kegiatan. Apabila rekomendasi atau izin tidak dapat diterbitkan, mengundang penanggung jawab untuk diberikan pemahaman dan membuat surat jawaban kepada panitia penyelenggara yang berisi alasan dan pertimbangan.
Selanjutnya, dalam penerbitan rekomendasi atau izin, Polri mempertimbangkan aspek keamana dan keselamatan jiwa, harta benda, baik di obyek maupun di luar obyek. Mengindahkan atau memperhatikan norma agama, kesusilaan dan kesopanan serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa (mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan).
Dalam penyelenggaraan kegiatan atau pertunjukan ini, pemohon diharapkan memperhatikan kalender kamtibmas dan track record artis atau pengisi acara yang ditampilkan.